Suryamedia.id – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis penjara 4 tahun 6 bulan.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula saat masih menduduki jabatannya di Kementerian Perdagangan RI. Hakim menyatakan bahwa Tom melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan, Jumat (18/7/2025), dikutip Detik.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.
Tak hanya berupa penjara, Tom Lembong juga dibebani membayar denda Rp 750 juta, jika tak terbayarkan maka ditambah kurungan selama 6 bulan. Dalam putusan tersebut, Hakim tak dibebankan uang pengganti karena Tom Lembong tidak menerima uang dari kasus ini.
Usai sidang tersebut, Tom Lembong merespons, menurutnya yang paling penting majelis hakim tidak memiliki niat jahat padanya dalam kasus tersebut. Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan benar-benar berdasarkan tuduhan bahwa dirinya melanggar aturan.
“Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah majelis hukum tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom Lembong seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan,” tambahnya.
Ia menambahkan, majelis hakim hanya menyatakan dirinya melanggar aturan saat memberikan izin impor gula. Dia menilai majelis hakim mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan.
“Yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” kata Tom Lembong.
Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok yang paling penting,” jelasnya lebih lanjut. (*)