BNN Larang Pidanakan Pengguna Narkoba, Kenapa?

Suryamedia.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI larang penangkapan terhadap pengguna narkoba, tak terkecuali artis. Pihaknya mengarahkan agar pengguna narkoba menjalani rehabilitasi tanpa harus diproses pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Marthinus Hukom baru-baru ini. Merujuk aturan yang berlaku, pengguna narkoba tidak dapat dipidana. Terlebih, Indonesia memiliki institusi yang bisa dihubungi untuk program rehabilitasi, yakni IPWL (Institusi Penerimaan Wajib Lapor).

“Saya sebagai Kepala BNN melarang anggota dan jajaran menangkap pengguna, termasuk di dalamnya artis,” katanya, Selasa, (15/7/2025), dikutip Tempo.

“Kalau ada petugas penegak hukum yang tiba-tiba mencoba bermain memproses itu, ya dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Itu sudah diatur, laporan wajib diterima lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa cara pandang pengguna narkoba berbeda dengan pengedar narkoba. Menurutnya, pengguna merupakan korban, sehingga pendekatan yang sesuai adalah rehabilitasi, bukan pidana.

“Artinya dia dalam posisi sebagai orang yang bergantungan. Kalau membawa dia ke penjara, kita menghukum dia untuk kedua kali. Kita menjadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Banyak kok yang selesai direhabilitasi,” katanya.

Baca Juga :   Pendataan Awal Regsosek Akan Dimulai 15 Oktober

Ia juga menyoroti penangkapan para artis atas kasus penggunaan narkoba. Hokum menjelaskan berdasarkan teori patron-klien, yakni saat artis memiliki kekuatan narasi dan pengaruh terhadap audiens, sedangkan klien adalah masyarakat.

“Ketika artis ditangkap lalu kemudian dipublikasikan berlebihan, maka persepsi publik akan terbelah di situ. Sebagian orang mengutuk dia. Tapi bagaimana anak-anak kita yang melihat idolanya seorang artis, lalu menangkap dan menginterpretasikan berdasarkan kemampuannya, ini menjadi bahaya,” jelas Hokum.

Sebaliknya, jika berhubungan dengan kasus pengedaran narkoba, pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas.

“Para pengedar, kami harus bertindak keras, membawa mereka sampai ke pengadilan. Tidak boleh berkompromi dengan siapa pun, walaupun di-back up oleh siapa pun,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *