DPR RI Usulkan Komdigi dan KPI Bisa Akses Algoritma Konten Medsos

Suryamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mengusulkan agar pemerintah bisa mengakses algoritma konten yang beredar di media sosial (medsos), termasuk konten di YouTube, TikTok, hingga platform-platform milik Meta.

Adapun dua lembaga yang diusulkan memiliki kewenangan ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran bersama perwakilan sejumlah platform media sosial tersebut.

“RUU Penyiaran yang sedang kami bahas secara eksplisit mengusulkan agar Kominfo (Komdigi) atau KPI diberi kewenangan mengakses sistem rekomendasi konten digital,” kata Amelia dalam rapat, Selasa (15/7/2025), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, kewenangan tersebut bertujuan sebagai langkah preventif untuk menjaga ruang digital nasional yang sehat dan sesuai dengan nilai kebangsaan.

Pihaknya juga menyoroti sejumlah isu, termasuk transparansi algoritma, perlindungan anak dari konten ekstrem dan hoaks, serta penghapusan konten yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga :   Sering Disebut di Media Sosial, Apa Itu Blunder?

“Ini bukan bentuk intervensi, tetapi langkah preventif untuk menjaga ruang digital Indonesia agar tetap sehat, adil, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan,” kata dia.

Pihaknya juga mempertanyakan kapan platform seperti Google, YouTube, X, TikTok, dan Meta memberikan pemerintah akses ke sistem algoritma sebagai bagian regulasi nasional. Menurutnya, kewenangan lembaga negara dalam hal itu lumrah, dan telah dilakukan di luar Indonesia.

“Beberapa negara seperti Kanada, Prancis, Singapura, dan Turki telah lebih dulu memberikan mandat pengawasan yang kuat terhadap platform digital, termasuk kewajiban membuka algoritma. Maka sudah selayaknya Indonesia juga berdaulat dalam ruang siar digitalnya,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *