Suryamedia.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa mengharamkan penggunaan sound horeg. Meski demikian, ini berlaku jika sound horeg digunakan secara berlebihan, melanggar norma syariat, dan mengganggu ketertiban.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Sholihin Hasan, menjelaskan dasar pengharamannya. Sound horeg dengan volume suara tinggi dan melebihi batas wajar bisa membahayakan kesehatan dan merusak fasilitas.
Selain itu, ajang sound horeg dengan mempertontonkan wanita berpakaian minim dan joget tak senonoh disebut menyalahi syariat Islam dan norma kesopanan.
“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain,” terangnya, Senin (14/7/2025), dilansir CNN Indonesia.
“Memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram,” lanjutnya.
Lebih lanjut, keputusan itu diambil setelah MUI Jatim mendapatkan surat permohonan fatwa dari masyarakat perihal fenomena sound horeg di Jawa Timur. Surat tersebut ditandatangani 828 orang pada 3 Juli 2025. Sebelumnya, mereka juga telah berdiskusi dengan dokter THT dan pengusaha sound horeg.
Dalam pertimbangannya, MUI Jatim menyebut sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB) atau lebih. Sementara itu, ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.
“Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat, yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir serta idha’atul mal atau menyia-nyiakan harta hukumnya haram secara mutlak,” ucapnya.
Pihaknya juga membolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian dan selawatan, serta dengan catatan dilakukan secara wajar dan bebas dari hal-hal yang diharamkan. (*)