Riza Chalid Cs Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak, Berikut 7 Penyimpangannya

Suryamedia.id – Pengusaha Riza Chalid dan delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dalam konferensi pers baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut.

Pertama, para tersangka melakukan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan atau ekspor minyak mentah. Kedua, Riza Chalid Cs melakukan penyimpangan dalam proses impor minyak mentah.

“Ketiga, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor BBM. Keempat, penyimpangan dalam Pengadaan sewa kapal,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Kamis (10/7/2025), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, ia juga menyebut para tersangka melakukan penyimpangan dalam pengadaan sewa Terminal BBM di PT Orbit Terminal Merak yang diketahui milik Riza Chalid dan anaknya. Selain itu, mereka juga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi Produk Pertalite.

Terakhir, terkait penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada pihak swasta dan pihak BUMN dengan dijual di bawah harga dasar.

Baca Juga :   Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Total ada 18 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan status tersangka pada Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Diperkirakan, kerugian negara akibat tindak korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun. Kerugian itu meliputi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *