Kudus, Suryamedia.id – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM) di Kabupaten Kudus diimbau memiliki sertifikasi halal. Sertifikasi halal ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keprcayaan konsumen, serta memperluas jangkauan pasar produk.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengatakan bahwa kualitas UMKM tidak hanya berfokus pada produksi dan pemasaran, namun juga kepercayaan konsumen. Sertifikasi halal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
“Sertifikasi halal menjadi penting tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga bagian dari integritas pelaku usaha. Ini akan menambah kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujar bupati, Selasa (17/6/2025), dikutip dari Jatengprov.go.id.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa regulasi sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara atas hak konsumen terhadap produk yang aman dan sesuai syariat.
“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 telah jelas menyatakan, bahwa semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegasnya.
Terkait kendala yang dialami oleh sejumlah pemilik UMKM yang tidak memiliki KTP Islam, Haikal menegaskan bahwa kehalalan produk merupakan hak bagi setiap orang di Indonesia. Sehingga, jika ada pihak yang menyebutkan syaratnya harus Islam, itu merupakan informasi yang menyesatkan.
“Halal itu for everyone. Halal itu untuk semua. Mau Islam, Kristen, Hindu, Buddha, suku Jawa, Sunda, Aceh, semua tidak ada batasan itu,” tegas Haikal.
Selain itu, pemerintah juga memberikan akses gratis bagi usaha mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis lewat program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) 2025. (*)