Suryamedia.id – Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya akhirnya dicabut. Keputusan pencabutan IUP ini berdasarkan berbagai pertimbangan, serta atas persetujuan Presiden RI.
“Kemarin bapak Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini dan atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025), dikutip CNN Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat ada lima perusahaan yang mendapat izin tambang di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Dua perusahaan yang memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel (sejak 2017) dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) (sejak 2013).
Sementara itu, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP terbit pada 2013, dan PT Nurham dengan IUP terbit 2025.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa ada satu perusahaan yang tidak dicabut IUP-nya, yakni PT GAG Nikel.
Adapun alasan pemerintah tidak mencabut IUP-nya lantaran PT GAG Nikel bersama 13 perusahaan lainnya menjadi pengecualian karena memegang kontrak karya generasi VII No. B53/Pres/I/1998, yang diterbitkan pada 19 Januari 1998 dan ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Meski demikian, operasi PT GAG Nikel akan diawasi ketat oleh pemerintah agar tidak merusak biota alam Raja Ampat.
“Sekalipun GAG (PT Gag Nikel) tidak kita cabut tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya, amdal harus ketat, reklamasi ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” katanya, dikutip Detik. (*)