Eks Mendikbud Nadiem Berpeluang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop?

Suryamedia.id – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim disebut berpeluang dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop saat digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar dalam keterangannya tak menutup kemungkinan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memeriksa pihak-pihak lain, tergantung dari kebutuhan penyidik untuk menyingkap kebenaran kasus.

“Terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” katanya, Selasa (27/5/2025), dikutip Detik.

“Semua pihak mana pun, siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” lanjut Harli.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di dua rumah milik mantan stafsus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani pada 21 Mei 2025.

Dari apartemen Fiona, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga telepon seluler. Sementara dari rumah Jurist, penyidik menyita dua hardisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, dan 15 buku agenda.

Baca Juga :   Mantan Sestama Basarnas Korupsi Pengadaan Kendaraan, Divonis 5 tahun Penjara

“Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya. Nah, ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” terang Harli lebih lanjut.

Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Pada 2020 Kemendikbudristek merencanakan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas. Padahal, rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu, namun menghabiskan anggaran negara yang cukup besar, yakni senilai Rp 9,9 triliun.

“Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” kata Harli, Senin (26/5/2025).

“Sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ. Karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *