Suryamedia.id – Penyanyi dangdut Lesti Kejora merespon adanya laporan mengenai dirinya yang diduga melanggar hak cipta. Ia melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan menunggu proses hukum berjalan.
Sebelumnya, Lesti dilaporkan oleh seorang pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5/2025). Ia disebut menyanyikan lagu cover tanpa izinnya selaku pencipta lagu yang dinyanyikan tersebut.
“Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia,” pernyataan Sadrakh Seskoadi, Jumat (23/5/2025), dikutip Detik.
“Dengan asas praduga tidak bersalah, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih pelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yoni Dores,” lanjutnya lagi.
Pihaknya juga meminta masyarakat tidak cepat berasumsi dalam perkara tersebut, dan menunggu dengan sabar mengenai kejelasan lebih lanjut.
“Agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengonfirmasi laporan Yoni Dores. Dalam laporan itu, Lesti diduga menyanyikan lagu milik korban pada 2018 dan diunggah ke YouTube.
Namun, tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan tidak izin pada korban selaku pencipta lagu. Adapun beberapa lagu ciptaan Yoni yang dipermasalahkan di antaranya, Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung.
“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh sebuah PT ASKM. Kemudian kejadian berawal dari tahun 2018-sekarang,” tutur Ade Ary. (*)