Manajer KSP di Banten Ambil Pinjaman Fiktif Atas Nama Anggota Koperasi, Kini Jadi Tersangka

Suryamedia.id – Seorang manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Lebak, Banten diamankan oleh polisi, diduga terlibat kasus dugaan penggelapan uang Rp895 juta. Tersangka berinisial AH tersebut disebut melakukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi.

“Berdasarkan hasil audit internal koperasi, terungkap bahwa pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi, menyebabkan kerugian sebesar Rp895 juta,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat (23/5/2025), dikutip CNN Indonesia.

Menurut laporan, AH sengaja memanipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman. Namun, setelah pinjaman cair, uang itu tidak diberikan kepada anggota koperasi, melainkan disalahgunakan oleh AH.

“Dana yang cair tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Dian.

AH diringkus di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada Kamis (22/5/2025). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, SK milik AH, SK mutasi karyawan AH, slip gaji, laporan hasil audit khusus, empat formulir pinjaman, tiga rekening koran, serta bukti pengeluaran kas Rp160.273.700.

Baca Juga :   Pelat Logam JPO Daan Mogot Dicuri, Pelaku Tidak Akan Ditahan

Ia dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *