Lesti Kejora Terseret Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Karena Cover Lagu Tanpa Izin

Suryamedia.id – Pedangdut Lesti Kejora terseret dugaan kasus pelanggaran hak cipta. Kasus ini dilaporkan oleh seseorangberinisial IS, sementara pihak yang diduga dirugikan adalah seorang pencipta lagu sekaligus musisi inisial YD.

“Pelapor adalah Saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah Saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (20/5/2025), dikutip Detik.

Menurut laporan tertanggal 18 Mei 2025 tersebut, Lesti Kejora disebut melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta setelah melakukan cover lagu milik korban dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin yang bersangkutan.

“Kemudian kejadian berawal pada 2018 sampai sekarang diketahui Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban dan di-upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor membawa sejumlah barang bukti, termasuk flash disk, pernyataan dari publisher dan print out cover lagu. Meski demikian, saat ini, pihak polisi masih melakukan pendalaman.

Baca Juga :   Agensi Tanggapi Rumor Kencan Park Min Young

“Pelapor membawa beberapa barang bukti, yang diserahkan kepada penyelidik untuk dilakukan pendalaman. Pertama ada flash disk, ada pernyataan dari publisher dan print out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *