Suryamedia.id – Dua pelaku penganiayaan nenek di Pasar Mangu, Boyolali ditangkap polisi. Pelaku merupakan petugas pos keamanan Pasar Mangu inisial ZA (42) dan KA (56), dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi menyatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (8/5/2025) siang. Mereka dijerat dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan, maksimal hukuman 7 tahun penjara.
“Sampun (sudah ditetapkan sebagai tersangka) dan sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, dikutip dari Detik, Jumat (9/5/2025).
“Sejak tadi malam (ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan),” lanjutnya lagi.
Sebelumnya, viral di media sosial video yang menampilkan seorang nenek berlumuran darah di bagian kepala. Netizen menarasikan bahwa nenek tersebut berinisial SA habis dihajar massa lantaran mencuri bawang 5 Kg di Pasar Mangu, Boyolali.
SA merupakan warga Polanharjo, Klaten. Setiap harinya SA berjualan sayur dan gorengan keliling. Aksi pencuriannya tersebut diketahui pedagang, kemudian diamankan di pos keamanan pasar.
Namun, dua tersangka kemudian menganiaya korban lantaran mencurigai bahwa SA tidak sekali melakukan aksi pencurian tersebut. Pasalnya, di pasar itu sering kali terjadi pencurian. (*)