Mahasiswi ITB Buat Meme Prabowo-Jokowi, Terancam Sanksi UU ITE

Suryamedia.id – Pembuat meme mirip Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditangkap oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu, dikonfirmasi merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).

Hal ini diungkapkan oleh pihak Keluarga Mahasiswa (KM) ITB. Mereka mengaku terus mendampingi mahasiswi tersebut sejak awal gambar tersebut viral sampai dengan pengamanan oleh pihak kepolisian.

“Betul (ada penangkapan). Sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi,” kata Ketua KM ITB Farell Faiz, Jumat (9/5/2025), dikutip CNN Indonesia.

Sebelumnya, diduga seorang mahasiswi Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap Bareskrim Polri buntut unggahan meme Prabowo dan Jokowi yang menggambarkan adegan tidak senonoh.

Akibat hal tersebut, SSS dijerat undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE). Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Pelaku dapat disanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga :   Polri Usulkan Kenaikan Anggaran Hingga 70 Persen untuk Tahun 2026

Sedangkan, Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur tentang kejahatan terkait Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Kemudian, Pasal 35 UU ITE mengatur tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap otentik. Perbuatan ini, jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca