Jonathan Frizzy Tidak Ditahan Meski Statusnya Tersangka

Suryamedia.id – Artis Indonesia Jonathan Frizzy tidak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka kasus obat-obatan keras di dalam vape.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu. Ia menyebutkan bahwa artis yang dipanggil Ijonk tersebut telah ditetapkan tersangka pada Senin (5/5/2025) malam, namun tidak langsung ditahan lantaran masih dalam kondisi belum sehat.

Seperti yang diketahui, sebelumnya, Ijonk menjalani operasi wasir atau ambeien di rumah sakit. Sehingga, saat ini, ia masih dikenakan wajib lapor selama pemulihan dan melakukan kontrol dokter pasca operasi.

“Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi,” ucap dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka, yakni BTR, ER, EDS, dan JF (Jonathan Frizzy) dalam kasus obat keras dalam rokok elektrik atau vape. Adapun obat keras yang dimaksud tersebut berjenis etomidate.

Dari hasil penyidikan, JF membuat grup WhatsApp untuk mengatur pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia. Ia juga berperan mengawasi dan mengontrol, termasuk saat obat keras sempat ditahan pihak Bea Cukai.

Baca Juga :   Moon Sang Min Buka Suara Terkait Rumor Kencan Song Kang dan Han So Hee

“JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan,” ucap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung.

Para tersangka dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *