Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape

Suryamedia.id – Setelah sempat diperiksa sebagai saksi, artis Jonathan Frizzy atau JF kini ditetapkan sebagai tersangka kasus obat keras di dalam rokok elektronik atau vape.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasatres Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu pada Senin (5/5/2025).

“Betul (Jonathan tersangka),” kata AKP Michael, dikutip Detik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, atas perbuatannya itu, artis yang kerap dipanggil Ijonk itu dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Jonathan Frizzy pun terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak sebanyak Rp5 miliar rupiah.

“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” kata Ade Ary.

Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan nama Ijonk muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka, yakni pria BTR dan EDS dan wanita ER. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.

Baca Juga :   Jonathan Frizzy Diperiksa Atas Kasus Penggunaan Obat Keras dalam Vape, Status Masih Saksi

Atas keterangan tersangka tersebut, pihak kepolisian memanggil Jonathan Frizzy untuk diperiksa pada Kamis (17/4/2025) lalu. Pemeriksaan dilanjutkan pada Senin (21/4/2025), namun Ijonk tidak hadir karena alasan kesehatan.

“Sejak tanggal 21 itu, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua, karena sakit,” ujar AKBP Ronald Sipayung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *