Suryamedia.id – Polisi ungkap aktor Fachri Albar positif tiga jenis narkoba dan psikotropika, di antaranya metamfetamin, amfetamin positif, dan benzodiazepine. Hasil tersebut didapat setelah sang aktor melakukan tes urine setelah ditangkap.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi juga mengaku telah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa narkoba berbagai jenis, mulai dari sabu, ganja, kokain, hingga alprazolam.
“Dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram; satu paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram; dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram; 27 butir pil alprazolam 1 mg,” katanya, Kamis (24/4), dilansir CNN Indonesia.
Ada pula barang bukti empat cangklong kaca bekas pakai, satu bong plastik, empat korek modifikasi, hingga handphone. Semuanya juga sudah disita oleh pihak polisi untuk kepentingan pemeriksaan kasus, termasuk asal muasal Fachri mendapatkan barang haram tersebut.
“Untuk asal barang sedang dalam pendalaman, ini masih upaya dicari oleh tim kami,” ucap dia.
Sebelumnya, aktor Indonesia Fachri Albar diringkus oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat saat berada di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan pada Minggu (20/4/2025), pukul 20.00 WIB. Saat di tangkap, ia hanya sendirian di rumah.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Fachri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Atas perbuatannya, Fachri dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)