Suryamedia.id – Tiga majelis hakim ditetapkan sebagai tersangka suap atas vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menyebutkan ketiga tersangka, yakni Ketua Majelis Hakim Djuyamto (DJU) serta Anggota Majelis Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Hakim Adhoc Ali Muhtarom (AM).
“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu ABS selaku Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tersangka AM dan tersangka DJU,” terangnya dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025), dikutip CNN Indonesia.
Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas kasus korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Keempat tersangka lain adalah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, dan panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Muhammad Arif Nuryanta diduga telah menerima suap sejumlah Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, mempengaruhi majelis hakim agar mengetok putusan lepas kepada ketiga terdakwa korporasi.
“Jadi, perkaranya tidak terbukti. Walaupun secara unsur memenuhi Pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” kata Abdul Qohar lagi. (*)