Pemain Drama Kolosal Angling Dharma Terlibat Kasus Peredaran Uang Palsu

Suryamedia.id – Pemain drama kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara (41) terlibat kasus peredaran uang palsu. Ia disebut telah tiga kali mencoba berbelanja dengan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, pelaku melancarkan aksinya tersebut pada Rabu (2/4/2025) malam. Ia berbelanja di Hypermart dengan uang palsu, dan dia berhasil lolos pada upaya pertamanya tersebut.

Namun, saat Sekar Arum mendatangi Hypemart yang sama, kasir yang berbeda memeriksa keaslian uang pelaku dengan mesin. Setelah mengetahui adanya uang palsu, transaksi tersebut akhirnya dibatalkan.

“Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko memeriksa terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” Iptu Teddy Rohendi dalam keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).

Tak hanya berbelanja di Hypermart, pelaku juga melakukan aksi yang sama di toko Ace Hardware. Ia memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar ke petugas kasir untuk melakukan belanja.

Baca Juga :   Fuji-Thariq Halilintar Putus, Rumor Tak Direstui Orang Tua Mencuat

“Dicek ternyata palsu lalu pihak keamanan mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang,” tuturnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh pengelola Mal ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 2.350 lembar, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca