Sebanyak Rp3,7 Miliar Aset Rampasan Negara Diserahkan KPK ke LPSK

Suryamedia.id – Sebanyak Rp3,7 miliar hasil rampasan yang kini menjadi aset negara telah diserahkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Proses hibah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Aset yang diserahkan pada Selasa (25/3/2025) terdiri dari bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi dengan nilai Rp664,15 juta, dan satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi dengan nilai Rp186,6 juta.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa perampasan aset terpidana korupsi merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Menurutnya, selain hukuman penjara, perampasan aset bisa memberikan efek jera bagi koruptor.

“Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” kata Fitroh, Selasa (25/3), dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga :   KPK Imbau Masyarakat Waspadai Kasus Penipuan Oleh Pegawai Gadungan

Sementara itu, mekanisme hibah dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa aset yang diserahkan kepada LPSK akan dimanfaatkan, salah satunya yang berkaitan untuk perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.

“Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat,” kata Achmadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *