Suryamedia.id – Eks Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas), Max Ruland Boseke terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan. Saat ini, ia menghadapi vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider sembilan bulan kurungan.
Menurut Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ia terlibat dalam kasus korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama sembilan bulan,” ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, Senin (24/3/2025), dikutip CNN Indonesia.
Selain itu, hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Jika dalam waktu satu bulan terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Namun, jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar utang, maka akan dipidana penjara satu tahun.
Hakim juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankannya. Ia dinilai tidak akuntabel dalam menjalankan tugas sebagai Sestama Basarnas. Sementara yang meringankannya adalah belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Sebelumnya, jaksa ingin Max dihukum dengan pidana lima tahun dan tiga bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider sembilan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,5 miliar subsider satu tahun kurungan. (*)