Ribuan Prajurit TNI Aktif Didesak Mundur dari Jabatan Sipil

Suryamedia.id – Ribuan prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil didesak mengundurkan diri. Mereka yang harus mengundurkan diri adalah TNI aktif yang menduduki jabatan selain di 14 kementerian dan lembaga.

Hal ini sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi, ‘Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan.’

“Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil,” ujar Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Gina Sabrina, Kamis (20/3/2025), dikutip CNN Indonesia.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna di gedung parlemen Kamis (20/3/2025). Pengesahan tersebut dilakukan di tengah aksi penolakan masyarakat di depan gedung.

Pengubahan pasal 47 ayat 2 UU tersebut dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Baca Juga :   Sidang RUU TNI di Hotel Digeruduk Masyarakat, Deddy Corbuzier Kritik Keras

Selain itu, UU TNI yang baru juga mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI. Hal ini dinilai berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI (Pasal 53 ayat 2 dan 4).

Selain itu, UU ini juga memperluas kewenangan TNI untuk membantu masyarakat dalam upaya menanggulangi ancaman siber, dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (Pasal 7). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *