Apa Itu Trading Halt dan Kenapa Terjadi?

Suryamedia.id – Buntut penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga lebih dari lima persen, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt pada Selasa (18/3/2025). Trading halt dilakukan selama 30 menit usai indeks turun ke level hingga level 6.076 (minus 6,11 persen).

Kebijakan ini bertujuan untuk menangani situasi-situasi tertentu dalam rangka menjaga stabilitas pasar. Trading halt di Indonesia pada Selasa kemarin kembali terjadi setelah Pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.

Lantas, sebenarnya apa yang disebut dengan trading halt? Simak penjelasan berikut ini!

Apa itu trading halt?

Dilansir dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) atau idxchannel.com, trading halt merupakan kebijakan yang diterapkan oleh bursa saham atau otoritas pengawas pasar (seperti Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia) untuk menghentikan sementara perdagangan saham yang ada di bursa efek karena IHSG turun hingga menyentuh batas tertentu.

Kebijakan ini bertujuan untuk menangani situasi darurat, semi menjaga stabilitas pasar, melindungi investor, efisiensi transaksi saham, atau memberikan informasi yang lebih jelas kepada publik.

Baca Juga :   Soal Reshuffle Kabinet Merah Putih, Istana: Belum Ada Rencana

Trading halt diatur dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 pada tanggal 10 Maret 2020. Berdasarkan aturan tersebut, BEI harus melakukan langkah-langkah berikut jika terjadi penurunan tajam IHSG;

  • Penghentian perdagangan saham (trading halt) selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari lima persen.
  • Penghentian perdagangan saham (trading halt) selama 30 menit jika IHSG terus menurun lebih dari 10 persen.
  • Kemudian, dilakukan trading suspend jika IHSG terus menurun lebih dari 15 persen. Proses ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih dari satu sesi dengan persetujuan dari OJK.

Baik trading halt maupun trading suspend sama-sama bentuk penghentian sementara aktivitas perdagangan, tetapi memiliki dampak berbeda.

Saat terjadi trading halt, semua pesanan (open order) yang belum dieksekusi tetap berada di dalam sistem perdagangan, sehingga anggota bursa masih bisa menarik atau mengubah pesanan tersebut. Sementara itu, saat terjadi trading suspend, semua pesanan yang belum terlaksana akan otomatis dibatalkan, sehingga tidak dapat dimodifikasi.

Baca Juga :   Berikut Daftar Penyesuaian Tarif Parkir Luar Badan Jalan di Kota Bandung

Kenapa terjadi trading halt?

Trading halt diterapkan saat terjadi kepanikan pasar akibat berbagai situasi, seperti gangguan teknis, masalah keamanan, ketidakstabilan politik, atau faktor sosial yang mempengaruhi pasar dan menyebabkan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara signifikan, dikutip dari laman CNBC Indonesia.

Biasanya, bursa efek mengumumkan kondisi trading halt ini untuk melindungi kepentingan investor dan mencegah potensi kerugian yang lebih besar.

Selama periode trading halt, aktivitas perdagangan saham tertentu dihentikan sementara, sehingga investor tidak dapat membeli atau menjual aset mereka dalam kategori tersebut. Bursa efek juga bisa menghentikan seluruh proses perdagangan saham dalam situasi tertentu.

Periode tersebut digunakan bagi perusahaan untuk mencari informasi yang memengaruhi penurunan signifikan harga sahamnya. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban untuk menginformasikan hal tersebut kepada bursa efek.

Setelah menerima informasi ini, bursa efek akan menghentikan perdagangan saham perusahaan tersebut dan mengumumkan informasi ini kepada publik. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga transparansi guna mencegah praktik-praktik tidak etis dalam perdagangan saham.

Baca Juga :   3 Daerah Berpotensi Dilanda Banjir Tinggi Pada Januari 2023

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi integritas pasar saham, serta memberikan kesempatan bagi semua investor untuk mendapatkan akses yang adil dan informasi saham yang relevan. Perdagangan saham bisa baru dilanjutkan kembali seperti biasanya setelah periode trading halt berlalu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *