Suryamedia.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan buat petisi untuk menolak dwifungsi TNI melalui RUU TNI yang baru-baru ini dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sehari setelah sidang RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (15/3/2025), petisi online tersebut dibuat di internet pada Minggu (16/3/2025), dan kini telah ditandatangani oleh lebih dari tujuh ribuh orang per Senin (17/3/2025).
Pembuat petisi menyoroti pasal-pasal yang dinilai bermasalah karena diduga akan mengembalikan dwifungsi TNI. Menurut koalisi yang terdiri dari 186 organisasi tersebut, agenda revisi UU TNI tersebut tidak memiliki urgensi dan berpotensi mengganggu profesionalisme militer.
“Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil,” tulis Koalisi dalam situs Change.org.
Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Agenda revisi UU ini lebih penting dibandingkan RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara.
Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.
Lebih lanjut, koalisi juga menilai perluasan penempatan prajurit TNI aktif di sejumlah jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah.
Termasuk, eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.
Mereka juga menyoroti perlibatan TNI dalam menangani kasus narkotika, revisi klausul pelibatan militer dalam operasi militer selain perang tanpa perlu persetujuan DPR, serta keterlibatan prajurit TNI dalam permasalahan domestik, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi gas elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan sampai pengelolaan ibadah haji.
“Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung Pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” tegas Koalisi. (*)








