Komdigi Ungkap Modus Penipuan dengan Fake BTS, Apa Itu?

Suryamedia.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) imbau masyarakat waspada terkait modus penipuan online dengan penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS palsu atau dengan metode fake BTS (Base Transceiver Station).

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan menyiapkan regulasi untuk memberantas fake BTS. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Nanti kita kaji, evaluasi, pelajari (regulasi BTS palsu). Dan nanti kalau sudah ada informasi bisa kita sampaikan,” kata Fifi, Rabu (5/3/2025), dikutip dari BisnisTekno.

“Tapi prinsipnya kita ingin menciptakan ruang aman di dunia digital untuk masyarakat,” lanjutnya.

Lantas, apa yang disebut fake BTS tersebut? Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini!

Apa itu fake BTS?

Fake Base Transceiver Station (BTS) merupakan bentuk mekanisme keamanan yang kurang pada jaringan GSM, sehingga memungkinkan seseorang menyerang pengguna lainnya dengan mengirimkan pesan SMS spam dan penipuan, dikutip dari ACM Digital Library.

Baca Juga :   Komdigi Bakal Siapkan Regulasi Tentang AI

Para pelaku menggunakan BTS palsu untuk memancarkan sinyal sebagai BTS operator resmi. Pelaku bisa mengirim SMS secara massal ke ponsel pengguna tanpa terdeteksi oleh sistem operator. Karena tidak melewati jaringan resmi, upaya ilegal ini sulit dilacak.

Dengan modus ini, pelaku bisa melakukan penipuan kepada masyarakat, misalnya dengan menawarkan hadiah palsu, meminta data pribadi, dan meminta korban mengirimkan uang dengan berpura-pura menjadi operator resmi.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) disebut telah melakukan investigasi untuk menangani kasus ini. Dari investigasi awal, DJID menemukan indikasi kuat penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi.

Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.

“Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” ujar terang Menkomdigi, Meutya Hafid, Selasa (4/3/2025), dikutip CNN Indonesia.

Baca Juga :   Masih Tahap Pengembangan, Berikut Penjelasan Tentang Motion Photos di WhatsApp

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Apalagi, di Indonesia, modus ini kerap menargetkan nasabah layanan keuangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *