Ada Kemungkinan Tuntutan Hukuman Mati Tersangka Kasus Korupsi PT Pertamina (Persero), Ini yang Memberatkannya

Suryamedia.id – Ada kemungkinan tuntutan hukuman mati kepada tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Menurutnya, tuntutan hukuman mati tersebut bisa dijatuhkan lantaran aksi korupsi dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi Pandemi Covid-19 atau kategori korupsi di tengah bencana alam. Hal tersebut disebut sebagai salah satu hal yang memberatkan terdakwa.

“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025), dikutip CNN Indonesia.

Meski demikian, terkait tuntutan tersebut, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu proses penyidikan hingga benar-benar selesai dan siap disidangkan.

“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi, kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” imbuhnya.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Baca Juga :   Tersangka Kasus Dugaan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

Tindakan korupsi tersebut menimbulkan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya, yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *