Ribuan Pekerja PT Sritex di-PHK, Ini Tanggapan Wamenaker

Suryamedia.id – Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex kena dampak pemutusan hubungan keja (PHK). PHK lebih dari 10 ribu karyawan diputuskan menyusul penutupan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia pada hari ini, Sabtu (1/3/2025).

PT Sritex diputuskan pailit oleh debitur dan kurator setelah dinilai tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang, sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha. Hal ini juga telah dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025 lalu.

“Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit,” terang Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, Jumat (28/2/2025), dikutip ANTARA.

Diketahui, 10.665 orang pekerja Sritex Group terkena PHK akibat putusan pailit. Jumlah tersebut dari empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer turut menanggapi fenomena ini. Pihaknya menyayangkan keputusan kurator yang memilih jalur PHK terhadap pekerja PT Sritex Tbk, alih-alih menempuh kelangsungan usaha.

Baca Juga :   Tak Hanya Infrastruktur Sosial, Berikut 3 Jenis Infrastruktur di Indonesia

“Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/3/2025), dikutip dari SindoNews.

Pihaknya juga mempertanyakan apakah Kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, serta ahli keuangan untuk mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan beserta manajemen Sritex sudah berusaha untuk menjaga kelangsungan usaha.

“Kalau Kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” kata Wamenaker yang kerap dipanggil Noel tersebut.

“Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit,” tandasnya.

Pengadilan Niaga Semarang menetapkan empat perusahaan di bawah naungan Grup Sritex, yaitu PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit karena gagal membayar utang kepada kreditor mereka.

Baca Juga :   6 Jajanan Enak dan Simple, Bisa Buat Ide Bisnis Anak Sekolahan

Vonis pailit jatuh setelah pemasok mereka, PT Indo Bharat Rayon. Perusahaan tersebut menggugat Sritex lantaran tak membayar utang. Total utang PT Sritex saat itu mencapai Rp 26,02 triliun.

Utang mereka ke Indo Bharat hanya Rp 101,31 miliar per Juni 2024 atau 0,38 persen. Namun keterlambatan pembayaran utang berakibat fatal. Ini disebabkan perusahaan mengikat homologasi dengan para kreditor yang membuat mereka otomatis jatuh pailit. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca