Disebut Jadi Kendaraan Investasi Pemerintah, Berikut Penjelasan Tentang Danantara

Suryamedia.id – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto wacanakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Rencananya, badan ini akan diluncurkan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.

Badan ini bertujuan untuk menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara ke proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor. Prabowo mengusulkan agar seluruh mantan presiden Indonesia menjadi pengawas bagi pelaksanaan Danantara.

Selengkapnya, berikut kami rangkum penjelasan tentang Danantara ini, dikutip dari berbagai sumber.

Apa itu Danantara?

Dilansir dari TribunNews, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) merupakan badan yang dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis, sekaligus merealisasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Danantara ini akan melibatkan pengelolaan 7 BUMN besar, diantaranya Bank Mandiri, BRI dan BNI (perbankan), Pertamina dan PLN (Energi), Telkom (telekomunikasi), serta Mind ID (pertambangan). Menurut perkiraan, Danantara akan mengelola aset lebih dari US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14,615 triliun, dikutip dari Liputan6.com

Nantinya, pelaksanaan BPI Danantara ini akan diawasi oleh mantan presiden Indonesia. Ini berbeda dengan lembaga Indonesia Investment Authority (INA) yang juga memiliki fungsi untuk mengelola dan mengembangkan aset negara, namun bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

Baca Juga :   Sektor Pendidikan Dapat Alokasi Anggaran Besar di Tahun 2025, 20% dari APBN

Terkait tugas badan pengelola investasi Indonesia, ide Danantara ini sebenarnya telah disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato secara daring dalam forum internasional World Government Summit yang digelar di Dubai pada Kamis (13/2/2025).

“Danantara, yang akan diluncurkan pada tanggal 24 Februari bulan ini, akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor,” jelas Presiden Prabowo Subianto, dikutip dari TribunNews.

“Seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan dan lain-lain,” lanjutnya.

Apa fungsi dan perannya?

Pembentukan BPI Danantara diatur dalam undang-undang baru tentang BUMN yang telah disahkan pada 5 Februari 2025. Badan ini berfungsi sebagai super holding BUMN dan kendaraan investasi pemerintah.

Danantara berperan sebagai eksekutor, sementara Kementerian BUMN sebagai regulator dan pengawas. Badan ini akan mengelola dividen BUMN-BUMN yang terlibat, kemudian mengalokasikannya dananya untuk investasi dengan harapan hasil ke depannya.

Danantara akan bergantung pada strategi investasi yang tepat dan kemampuannya dalam menarik investasi asing. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci keberhasilan Danantara dalam menjalankan fungsinya.

Baca Juga :   Tanggapan Wamenaker Tentang BHR Driver Ojol Rp50 Ribu

Sebagai informasi, dividen BUMN sebelumnya diserahkan ke Kementerian Keuangan untuk APBN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *