Suryamedia.id – Sebanyak 53 anggota polisi dipecat sepanjang tahun 2024. Angka tersebut naik signifikan, sekitar 89 persen dibanding lalu yang menunjukkan pemecatan terhadap 28 anggota Polda Metro Jaya tahun 2023.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang menyatakan bahwa pemecatan merupakan salah satu tindakan tegas instansi bagi anggota yang tidak patuh atau bahkan melanggar hukum negara.
“Data pelanggaran anggota Polda Metro Jaya, perbandingan jumlah personel yang diberikan punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) naik kurang lebih 89 persen atau naik 25 orang,” ungkap Karyoto, dikutip CNN Indonesia.
Jumlah polisi yang dipecat itu belum termasuk 18 orang polisi yang diduga terlibat pemerasan di Djakarta Warehouse Project (DWP). Saat ini, kasus tersebut pun masih dalam proses sidang etik dan ditangani kepolisian.
“Sebagian ditangani Mabes Polri dan sebagian ditangani Polda Metro dan ini sedang berproses,” ucapnya.
Ia melanjutkan, kasus kriminalitas yang terjadi di Jakarta juga meningkat hingga dua persen. Total sebanyak 58.055 perkara ditangani oleh Polda Metro Jaya selama tahun 2024. Sementara itu, di tahun 2023, angka kejahatan di Jakarta dan sekitarnya berjumlah 57.157 kasus.
“Jumlah kejahatan atau crime total sebanyak 58.055 perkara,” ujarnya. (*)