Perusahaan Buka Suara Perihal Penarikan Indomie di Pasar Australia

Suryamedia.id – Produsen mi instan Indomie, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) buka suara terkait penarikan produknya di pasaran Australia. Manajemen menegaskan bahwa produk yang ditarik bukan produk dari importir atau distributor resmi perusahaan.

Mi instan tersebut merupakan parallel import yang dilakukan oleh distributor tidak resmi. Hal ini berdasarkan keterangan yang tertera pada kemasan produk yang menggunakan bahasa Indonesia, bukan bahasa Inggris.

Dilansir dari situs web Food Standards Australia New Zealand (FSANZ), produk-produk Indomie yang ditarik termasuk Indomie Mi Goreng Rasa Rendang dengan kedaluwarsa 3 Mei 2025 dan 23 Desember 2024.

Selain itu, Indomie ayam bawang dengan kedaluwarsa 28 April 2025 dan 1 April 2024, Indomie soto mie kedaluwarsa 27 April 2025 dan 10 April 2025, serta Indomie Mi Goreng Aceh dengan kedaluwarsa 25 Desember 2024 dan 3 April 2025.

Menurut penelaahan, produk-produk tersebut hanya ditujukan untuk pasar Indonesia yang sudah mendapat Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI.

Lebih lanjut, manajemen juga menjelaskan bahwa seluruh produk mi instan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dipasarkan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia.

Baca Juga :   Mengenal Tom Lembong, Sang Ekonom yang Pernah Menulis Pidato untuk Jokowi

“Produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan ke Australia tertulis Export Product dan menggunakan keterangan dalam Bahasa Inggris yang dicetak langsung pada label kemasannya, termasuk pencantuman kandungan alergen sebagaimana yang disyaratkan oleh otoritas Australia,” tegas Corporate Secretary Gideon A. Putro ICBP, dikutip CNBC Indonesia.

“Oleh karenanya, produk mi instan yang diekspor oleh Perseroan secara resmi ke Australia telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari otoritas setempat,” lanjutnya.

Mereka juga menambahkan bahwa terkait penarikan produk dari distributor tidak resmi, perusahaan tidak berpotensi dikenai sanksi dari otoritas terkait di Australia.

“Kejadian tersebut tidak memberikan dampak material pada kegiatan operasional maupun kinerja keuangan Perseroan,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *