Pengguna Netflix dan Spotify Harus Siap, Awal Tahun Biaya Berlangganan Naik

Suryamedia.id – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) awal tahun depan berimbas terhadap harga layanan streaming online. Sehingga, biaya berlangganan platform musik dan film, seperti Netflix dan Spotify pun dipastikan naik mulai tahun 2025.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Ia membenarkan bahwa biaya berlangganan Netflix dan Spotify termasuk sebagai layanan yang akan dikenakan PPN 12 persen per 1 Januari mendatang.

“Iya (Netflix) kena (PPN 12 persen). Iya, sama (Spotify),” jelas Suryo, dikutip dari CNN Indonesia.

Meski demikian, belum ada respon dari pihak layanan tersebut mengenai kenaikan PPN dan biaya berlangganan platform tersebut.

Disebutkan bahwa tak hanya biaya berlangganan platform streaming online yang dikenai PPN 12 persen, namun juga barang dan layanan jasa mewah, seperti beras premium, daging premium, makanan laut premium, layanan kesehatan dan pendidikan premium.

Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN tidak memengaruhi barang kebutuhan pokok dan jasa yang bukan dikategorikan sebagai premium. Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

Baca Juga :   Spotify Kembangkan Fitur Mixing Lagu

“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen, seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kami berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menarik Dibaca