Suryamedia.id – Pemerintah Indonesia menaikkan prosentase Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun baru nantinya, atau 1 Januari 2025 mendatang.
Kenaikan PPN 12 persen ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers ‘Paket Stimulus Ekonomi’, pada hari Senin (16/12/2024) kemarin.
Adapun kenaikan PPN ini disebut untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa PPN 12 persen berlaku pada produk dan jasa premium. Ini termasuk di sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan yang memiliki segmen pasar kalangan menengah-atas dan dikategorikan mewah.
“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip dari CNN Indonesia.
Berikut delapan kategori barang dan jasa yang bakal dikenakan PPN 12 persen.
Barang dan jasa yang dikenakan PPN 12 persen
Pertama, beras premium.
Kedua, buah-buahan premium.
Ketiga, daging premium, misalnya wagyu dan daging kobe.
Keempat, ikan premium, termasuk salmon premium dan tuna premium.
Kelima, Udang dan crustacea premium, misalnya king crab.
Keenam, jasa pendidikan premium, seperti pendidikan berstandar internasional.
Ketujuh, jasa pelayanan kesehatan medis premium, seperti kelas VIP.
Kedelapan, Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
Tak hanya itu, layanan jasa streaming, seperti Netflix dan Spotify juga akan terdampak kenaikan PPN 12 persen di tahun2025. Dengan demikian, harga berlangganan layanan digital akan lebih mahal dibanding sebelumnya. (*)