Suryamedia.id – Pemerintah Indonesia tetapkan upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025 mendatang. Kendati demikian, ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan kenaikan UMP 2025 tersebut
Beberapa provinsi tersebut diantaranya Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat. Dijelaskan bahwa hal tersebut terjadi lantaran belum ada kesepakatan antara para pelaku usaha dan dewan pengupahan di keempat provinsi.
“Dewan pengupahan belum sepakat, dan itu agak susah kesepakatannya,” terang Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip detik.com.
“Artinya, kami dorong rekomendasi, jadi maunya gini, pengusaha maunya gini, nanti gubernur yang memutuskan. Karena belum ada putusan, ada gubernur yang belum bisa memutuskan dari rekomendasi yang masuk,” lanjutnya.
Menurut informasi, pelaporan terkait UMP setiap provinsi sudah melewati batas, yakni pada 11-12 Desember 2024. Sehingga, Kemnaker akan menerbitkan surat laporan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan daerah mana saja yang belum mengumumkan UMP.
Laporan tersebut juga akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto lewat tembusan.
“Kan batasannya 11 sampai 12 Desember. Yang belum melaporkan UMP akan kami laporkan ke Kemendagri tembusan presiden, karena pembinaan kepala daerah itu wewenangnya Mendagri,” terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) 6,5 persen pada 2025. Sehingga, upah minimum saat ini nantinya akan ditambah dengan kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut.
“Formula perhitungan upah minimum 2025 adalah upah minimum 2024 ditambah nilai kenaikan upah minimum 2025. Seperti kita ketahui kebijakan presiden bahwa upah minimum provinsi dan kota kabupaten naik 6,5% dari upah minimum saat ini di tahun 2024,” sebut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (*)