Suryamedia.id – Ada yang perlu diperhatikan bagi pemilih dalam menggunakan hak suaranya di Pilkada 2024 serentak hari ini (27/11/2024). Salah satunya, larangan membawa ponsel sampai dengan bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini sering kali terlewat oleh petugas di TPS untuk mengamankan ponsel pemilih, sementara banyak pemilih yang mungkin belum tahu terkait aturan tersebut. Bahkan, tak sedikit pula orang yang sengaja mengabadikan kertas suara yang diterima saat di bilik suara.
Lantas, mengapa ada aturan tidak boleh membawa ponsel dan perangkat perekam lain sampai di bilk suara? Simak penjelasan berikut ini!
Kenapa saat di bilik suara tidak boleh bawa HP?
Dalam kegiatan Pemilu dan Pilkada, terdapat beberapa prinsip yang perlu dijaga, yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil). Pelarangan HP dan alat perekam lainnya di bilik suara berkaitan dengan asas rahasia yang penting untuk melindungi hak pilih pemilih.
Hal ini juga diatur untuk menghindari adanya tekanan, intimidasi, atau praktik pemilu yang tidak jujur lainnya.
Membawa HP atau alat perekam lainnya ke bilik suara bisa berpotensi merusak kerahasiaan ini. Ponsel dikhawatirkan digunakan untuk mendokumentasikan pilihan pemilih, yang pada akhirnya dapat mengganggu independensi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28 menyebutkan secara eksplisit terkait larangan pemilih membawa ponsel atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
Pasal tersebut berbunyi, “Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa alat-alat tersebut ke dalam bilik suara. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pilihan pemilih tetap rahasia dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal.”
Sementara itu, Pasal 28 lebih lanjut mengatur bahwa pemilih juga dilarang untuk mendokumentasikan, baik itu dengan mengambil foto atau video, yang menunjukkan siapa yang dicoblos oleh pemilih di dalam bilik suara. (*)