Divonis 1 Tahun Penjara, Selebgram Siskaee Kapok Terlibat Kasus Video Dewasa

Suryamedia.id – Selebgram Siskaeee mengaku kapok terlibat di dalam pembuatan video porno. Berdasarkan sidang vonis kasus yang digelar di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara subsider 1 bulan dan denda Rp 500 juta

Dalam sidang tersebut pula, ia dan tiga pemain film dewasa lainnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Pornografi di kasus produksi film porno.

“Kapok, kapok, kapok, kapok banget. Siska kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya, next, Siska harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan,” katanya, dikutip dari Kompas.

Selain itu, Siskaeee mengaku bahwa vonis 1 tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 2,5 tahun. Maka dari itu, ia juga bersyukur dan berjanji tidak akan terjerat di kasus yang sama setelahnya.

Awal kasus Siskaeee terjadi setelah penyebaran konten pornografi di dunia maya. Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan lima tersangka, termasuk Irwansyah sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser.

Baca Juga :   Diduga Jadi LGBT, Peran Park Seo Joon di Film Marvel Tuai Pro dan Kontra

Selain itu, JAAS yang berperan sebagai juru kamera, AIS sebagai sebagai editor dan AT sebagai sound engineering. Selain itu, ada SE yang merupakan sekretaris sekaligus menjadi pemeran film dewasa.

Setelah sutradara diadili terlebih dahulu, polisi baru menetapkan 12 orang pemeran wanita dan pria lainnya, termasuk Siskaeee. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *