Suryamedia.id – Ramai isu Sandra Dewi ikut jadi tersangka kasus korupsi PT Timah, kuasa hukum membantah dan menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar. Harris Arthur Hedar selaku pengacara Sandra Dewi juga mengatakan bahwa status kliennya masih sebagai saksi.
Adapun kasus korupsi PT Timah tersebut sebelumnya menyeret suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis. Atas hal tersebut, sang artis juga harus memenuhi panggilan dari kejaksaan hingga 2 kali. Pada kedua pemanggilan tersebut, Sandra Dewi hadir sebagai saksi.
“Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah, dan Bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi,” kata Harris, dikutip dari DetikHot
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana juga membantah kabar yang beredar di internet tersebut. Pihaknya mengatakan belum ada pernyataan resmi dari penyidik, serta perkara masih dalam proses pemberkasan.
“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik dalam penetapan tersangka yang bersangkutan, artinya sampai saat ini masih status yang bersangkutan sebagai saksi,” ucap Ketut.
Sampai saat ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah, termasuk Harvey Moeis. Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Selain menjadi tersangka pada pokok perkara, Kejagung juga menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)











