Suryamedia.id – Netizen menyoroti status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), banyak yang menganggap bahwa Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota tersebut.
Hal ini juga terjawab lewat keterangan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas yang menyatakan bahwa Jakarta tidak lagi merupakan ibu kota negara karena UU DKI Jakarta telah habis masanya, sejak 15 Februari kemarin.
“RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-undang IKN. Iya dua tahun (setelah UU IKN diundangkan). Nah, (UU DKI) itu kan berakhir 15 Februari,” ujar Supratman, dikutip dari CNN Indonesia.
Status DKI akan dihilangkan dari Jakarta?
Dilansir dari CNN Indonesia, pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto menyatakan bahwa Jakarta sudah bukan lagi ibu kota negara Indonesia.
Merujuk pada pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), UU DKI Jakarta harus direvisi dengan batas waktu ditetapkan paling lama harus ada 2 tahun setelah UU IKN ditetapkan.
“Berarti Februari 2024 pas dua tahun, sekarang sudah Maret. Sejak saat itu, sebenarnya ibu kota kita tidak lagi DKI Jakarta,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa saat ini Nusantara telah berstatus ibu kota negara, sementara Jakarta mengalami kekosongan hukum berkaitan dengan statusnya. Oleh sebab itu, DPR perlu merampungkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk peralihan ibu kota negara.
Ia melanjutkan, Presiden juga bisa menerbitkan peraturan berupa Peraturan Perundang-undangan jika DPR belum mengesahkan DKJ.
“Harus segera membuat perppu untuk memastikan tadi bahwa kedudukan ibu kota IKN belum siap sehingga tetap di DKI sampai pada waktunya IKN siap sebagai ibu kota negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota negara sebelum Presiden menerbitkan keputusan. Ia menyatakan bahwa dalam Pasal 41 UU IKN, ditegaskan status DKI di Jakarta hilang jika sudah ada Keputusan Presiden atau Keppres yang mencabut statusnya.
“Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit,” ucap Baidowi, dilansir dari CNBC Indonesia. (*)