Suryamedia.id – Inul Daratista sebut wacana kenaikan pajah hiburan bisa berdampak pada royalti hak cipta musisi. Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa pajak hiburan diperkirakan akan naik 40 persen hingga 75 persen.
Menanggapi hal tersebut, penyanyi dangdut Inul Daratista mengatakan bahwa kenaikan pajak tersebut bisa berdampak pada kelangsungan bisnis karaokenya, serta berkurangnya setoran royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Bukan karyawan saja yang terkena efeknya, tapi insan musik pun tidak akan dapat, bukan saja royalty, tetapi kami tidak bisa setor ke LMKN,” kata Inul, dikutip dari DetikHot.
“Kalau kami tutup, tidak akan ada penghasilan buat mereka,” imbuhnya.
Menurut keterangannya, jumlah setoran royalti yang disalurkan ke LMKN tidak bisa dibilang sedikit, hingga puluhan miliar rupiah. Apalagi, royalti tersebut nantinya akan didistribusikan kepada para musisi.
“Pendapatan kami di karaoke keluarga saat ini, kami bisa setor ke LMKN Rp22 miliar. Kami bisa setor ke situ dan bisa didistribusikan ke insan musik,” jelas Inul.
Dengan kenaikan pajak hiburan, Inul menilai bahwa bisnisnya mungkin akan mengalami goncangan, hingga terpaksa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawannya.
“Seandainya kami dikenakan pajak yang begitu besar, ya wassalam,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa batas bawah tarif pajak hiburan tidak ditunda dan tetap berlaku dengan beberapa ketentuan.
Menurut UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah pusat memberikan ruang bagi kepala daerah untuk memberikan insentif berupa pengurangan tarif pajak kepada pelaku usaha di daerahnya.
“Sudah ada UU HKPD. UU HKPD yang berlaku, tapi di situ ada Pasal 101, diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif,” ungkapnya, dikutip dari laman Bisnis. (*)