Apa Saja Syarat dan Berapa Biaya Perpanjang SIM? Simak Penjelasan Berikut!

Suryamedia.id – Memasuki tahun 2024, sudah saatnya Anda mengecek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda. Dengan demikian, Anda tidak terlupa, atau sampai terlambat untuk memperpanjang SIM. Karena, nantinya Anda harus melalui serangkaian proses dari awal untuk membuat SIM baru.

Saat memperpanjang SIM, Anda juga harus memenuhi sejumlah persyaratan dan membayar biaya yang diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Lantas, apa saja syarat dan berapa biaya untuk memperpanjang SIM?

Syarat perpanjang SIM

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang SIM;

Melampirkan SIM lama yang masih berlaku (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM) beserta fotokopi.

Jika SIM melebihi batas kedaluwarsa, maka SIM dinyatakan hangus atau mati. Jadi kita wajib melalukan pembuatan SIM baru lagi.

Melampirkan KTP beserta fotokopi.

Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Anda bisa bisa mendapatkan surat tersebut dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, atau di Simling, atau SIM corner.

Baca Juga :   Usai Lebaran, Layanan Kepengurusan SIM di Seluruh Daerah Kembali Normal

Jika melakukan perpanjangan SIM secara online, dapatkan surat keterangan sehat tersebut secara online melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.

Surat keterangan lulus tes psikologi setelah uji tes psikologi secara offline melalui Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling.

Tes psikologi juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM dengan mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling.

Jika melakukan perpanjangan SIM secara online, formulir ini didapatkan melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id.

Biaya perpanjangan SIM

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya memperpanjang SIM sebesar Rp 80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya registrasi sejumlah Rp 5 ribu, cek kesehatan Rp25 ribu dan asuransi Rp30 ribu. Sehingga, totalnya sebesar Rp140 ribu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *