Suryamedia.id – Kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret nama anak Nia Daniaty bernama Olivia Nathania akhirnya diputuskan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan 179 korban penipuan CPNS bodong.
Tah hanya Olivia, kasus itu juga melibatkan sang suami, yakni Rafly Tilaar.
Atas putusan pengadilan tersebut, keduanya wajib membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar ke para korban. Majelis hakim juga mengatakan bahwa tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus mengembalikan uang para korban.
“Mengabulkan gugatan para tergugat sebagian dengan verstek. Mengabulkan. Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat tiga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar majelis hakim, pada sidang yang digelar Rabu (13/12/2023).
“Menghukum para tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat secara tunai dan seketika sejumlah Rp 8.199.500.000,” lanjutnya.
Hasil putusan tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Olivia 3,5 tahun penjara. Namun, pada sidang putusan tersebut, kedua tergugat yakni Rafly Tilaar dan Olivia Nathania tak hadir.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan tersebut, korban penipuan CPNS akhirnya sujud syukur di PN Jakarta Selatan.
“Yang sujud tadi kebetulan itu Bu Agustine, salah satu korban,” ujar Desi Hadi Saputri, kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS.
Lebih lanjut, ia juga menginformasikan bahwa korban berasal dari berbagai daerah, baik dari Jakarta maupun luar Jakarta.
“Memang tidak semua bisa hadir hari ini, para korban. Jadi hari ini beberapa aja yang datang karena memang ada yang di luar daerah. Ada yang di Lampung juga, Surabaya juga korbannya gitu,” lanjutnya. (*)