Pati, Suryamedia.id – Sejumlah 189 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Pati mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, tetapi dengan catatan sesuai syarat yang ditentukan.
“Semua warga binaan kita usulkan, namun harus yang sudah memenuhi syarat. Minimal menjalani pidana enam bulan dan berperilakuan baik,” kata Kepala Seksi Bina Anak Didik dan Kerja Lapas Pati, Eko BudiHartanto belum lama ini.
Diketahui, warga binaan yang mendapatkan remisi bervariasi lamanya. Mulai dari 15 hari, 2 bulan, dan seterusnya.
“Remisi Khusus (RK) Idulfitri terbanyak dua bulan, dan terendah selama 15 hari,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo menyambut baik atas remisi yang didapat warga binaan Lapas Kelas II B Kabupaten Pati.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Iya, untuk berkaitan dengan remisi tersebut, yang jelas menyambut baik akan itu mas,” katanya kepada Suryamedia.id belum lama ini.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga mengatakan bahwa kejadian tersebut berkaitan dengan kepercayaan dari masing-masing orang. Sehingga dalam pemberian pembinaan lebih diserahkan kepada Lapas dengan melibatkan tokoh agama dan lain sebagainya. (Adv)