Ketua DPRD Tegaskan Raperda CSR Sudah Dibahas di Tingkat Pansus

Pati, Suryamedia.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembahasan Corporate Social Responsibility (CSR) ternyata belum bisa ditindaklanjuti. Lantaran ada perbedaan pendapat antara pihak eksekutif dan legislatif dalam usulan yang akan ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menegaskan, Raperda CSR ini sudah dibahas hingga tingkatan Pansus, hanya saja ada 1 poin yang memberatkan bagi eksekutif soal nominal dalam CSR.

“Eksekutif tidak sepakat kalau diberi nominal presentase, sedangkan DPRD menghendaki, jadi buat apa dibuat Perda kalau tidak ada prosentasenya, kan percuma,” ujarnya.

Pihaknya sudah mengusulkan presentase untuk CSR sebanyak dua persen dari keuntungan bersih, bahkan hingga turun 1,5 persen. Namun, pihak eksekutif tetap tidak mau dan tetap bersikokoh apabila ada presentasenya.

“CSR ini kalau tidak membuat prosentase, membuat sanksinya kan tidak bisa, misalnya perusahaan besar 1 tahun untung Rp10 miliar dibayar Rp10 ribu itu sah, karena tidak ada prosentasenya, tapi kalau ada kesepakatan dan ada prosentasenya, kan jelas,” jelas Ali.

Baca Juga :   Bahas Generasi Muda, Dewan Pati: Pemuda Harus Terbuka dalam Inovasi dan Kreativitas

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pati, Irwanto mengungkapkan, bahwasanya hingga saat ini belum bisa menindak lanjuti soal Perda CSR, karena antara eksekutif dan legislatif ada perbedaan persepsi soal angka prosentase.

“DPRD menghendaki angka, dan Pemkab tidak, jadi perlu adanya pertimbangan lagi,” ucapnya kepada awak media, Senin (13/3/2023).

Menurutnya, pihaknya saat ini masih mencari solusi agar ada titik temu, namun itu semua tergantung masing-masing pimpinan, karena sejauh ini belum ada kesepahaman.

“Nanti kita sesuaikan kesepakatan awal, dan biar bisa ketemu harus ada forum koordinasi, apabia ingin segera tuntas maka harus ada kesepahaman dan itu bukan ranah kami,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak punya kewenangan untuk memutuskan Perda tersebut. Sebab, kewenangan itu adalah ranah pimpinan. Menurutnya, apabila satu pihak berpendapat lain atau tidak ada kesepahaman, maka pembahasannya tidak akan pernah final.

“Kalau ditetapkan presentasi, jangan-jangan ada pertimbangan investasi, karena kita ini kan ingin ekonomi bergerak, karena rata-rata investor itu kan tertarik ke daerah untuk berinvestasi,” paparnya. (adv)

Baca Juga :   Penanganan Masalah Sampah, Ini Usulan Dewan

 

Penulis: Muhamad Kafi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *