Pati, Suryamedia.id – Pernikahan dini menjadi persoalan yang masih terjadi di Indonesia, termasuk Kabupaten Pati.
Padahal Pemerintah telah mengatur mengenai batasan minimal usia pernikahan bagi laki-laki maupun perempuan, serta aturan mengenai dispensasi nikah yang diperketat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Permasalahan ini turut menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hj Maesaroh.
Pihaknya menilai menikah memerlukan kesiapan mental. Oleh karena itu, ia berharap para pasangan agar bisa menikah di usia yang tepat.
Ia pun mendorong pemerintah dan pihak terkait dalam hal ini para penyuluh-penyuluh agama untuk berperan dalam mencegah pernikahan dini terjadi. Salah satunya dengan mensosialisasikan ke sekolah-sekolah tentang usia pernikahan yang tepat.
“Kalau untuk hal tersebut, maka kami juga mendorong agar ini dapat disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat, misalnya melalui sekolah-sekolah,” papar Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati itu kepada tim Suryamedia.id.
Penyebab adanya pernikahan dini ini dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Beberapa diantaranya adalah kondisi ekonomi, pergaulan bebas, hingga sistem budaya yang memang biasa mengawinkan anak usia dini. Meskipun tak dipungkiri ada alasan lain dari pernikahan dini yang terjadi. (Adv)