Pro Kontra Persyaratan 30 Persen Perempuan Dalam Pemilu, Begini Tanggapan Dewan

Pati, Suryamedia.id – Pro kontra mewarnai aturan persyaratan partai politik dalam mengikuti Pemilu. Syarat tersebut yaitu berkenaan dengan aturan 30 persen anggota perempuan dalam parpol tersebut.

Bahkan persyaratan itu juga diterapkan dalam persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Pati. Jika Parpol tidak memenuhi kuota minimal 30 persen, maka dapat didiskualifikasi.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Hj Maesaroh.

Wakil rakyat Kabupaten Pati tersebut menyampaikan golongan perempuan anggota partai sangat jarang yang berkenan untuk dicalonkan.

“Keterwakilan perempuan seperti itu mas, walaupun sudah 30 persen berdasarkan undang-undang tapi nyatanya masih sulit untuk mencari kuota perempuan,” ujar Maesaroh.

Banyak faktor mengapa perempuan tidak ingin maju dalam ajang kontestasi politik. Diantaranya yaitu dunia politik yang dinilai maskulin hingga ongkosnya pun yang terbilang sangat mahal.

“Mereka (perempuan) jadi pengurus mau, cuma yang (kalau jadi) calegnya itu yang dari sisi finansialnya yang mereka masih takut,” ujar wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. (Adv)

Baca Juga :   Pati Raih 3 Medali Emas Kejurprov Jateng 2022, Dewan: Targetnya Bisa Dimaksimalkan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *