Guru SD di Trenggalek Lakukan Pencabulan terhadap 5 Siswa

Suryamedia.id – Guru Sekolah Dasar (SD) tega melakukan pencabulan terhadap 5 siswa laki-laki di Trenggalek, Jawa Timur.

Diketahui bahwa guru berinisial AS ini telah ditahan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Trenggalek.

Penahanan ini dilakukan dengan tujuan agar pelaku tidak melarikan diri. Sesuai KUHAP, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, penahanan bisa diperpanjang sesuai dengan pertimbangan penyidik.

Dilansir dari Detik News, Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim menyebut penyidik memutuskan menahan tersangka setelah mendapatkan 2 alat bukti.

“Kemarin AS kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka, dari proses tersebut penyidik menyimpulkan unsur subjektif dan objektif untuk melakukan penahanan telah terpenuhi,” kata Iptu Agus Salim seperti dilansir detikJatim, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga :   Marak Terjadi Tindak Kejahatan Pencabulan di Jepara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *