Pati, Suryamedia.id – Perpindahan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik untuk kendaraan diakselerasi dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 yang diterbitkan akhir September tahun 2022 lalu.
Sesuai Inpres tersebut, penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas pada instansi pemerintah pusat dan daerah harus segera dikonversikan ke tenaga listrik atau battery.
Namun, untuk Kabupaten Pati tahun ini belum bisa melaksanakan Inpres tersebut karena keterbatasan anggaran, juga mobil Dinas di Pemerintah Kabupaten Pati masih dalam kondisi layak.
Oleh karena itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno berharap satu atau dua tahun ke depan, pengadaan kendaraan listrik bisa dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
“Harapannya, satu atau dua tahun kedepan pengadaan kendaraan listrik bisa di pertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati, dengan menyesuaikan anggaran yang ada di APBD Kabupaten Pati,” ungkapnya belum lama ini.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur seperti tempat-tempat pengisian ulang untuk kendaraan listrik di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat. Sehingga bisa mendukung penerapan Inpres kendaraan listrik tersebut.
“Tempat pengisian ulang untuk kendaraan listrik perlu di bangun terlebih dahulu. Karena saat punya kendaraan listrik namun tidak punya tempat pengisian itu sama saja membuang-buang dana,” jelasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menjelaskan jika pada tahun ini pihaknya belum menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Kita tetap menyambut baik arahan dari Presiden terkait pengggunaan kendaraan listrik. Namun untuk tahun ini belum bisa kita gunakan karena memang saat ini kita belum membeli,” kata Henggar kepada awak media, Selasa (14/2).
Henggar menjelaskan jika salah satu alasan yang juga melatarbelakangi belum diterapkannya penggunaan kendaraan listrik ialah tidak adanya anggaran untuk tahun ini. Lantaran, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sangat terbatas. (Adv)
Penulis: M.Kafi