Sistem Pemilihan secara Partai Dinilai Kekang Hak Rakyat

Suryamedia.id – Wacana system pemilihan proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 menjadi pro kontra di tengah masyarakat. Sistem yang memilihnya melalui pencoblosan partai ini dinilai membelenggu hak rakyat.

Isu penerapan system tersebut mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen diantaranya partai politik hingga para aktivis.

Dalam hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa system tersebut membuka peluang politik uang.

“Polemik sistem pemilu proporsional tertutup: upaya belenggu hak rakyat dan ruang gelap politik uang,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan pers, Selasa (24/1/2023).

Alasan lainnya yaitu system proporsional tertutup dianggap mengurangi partisipasi masyarakat dalam menentukan calon wakilnya di lembaga legislatif.

“Bagaimana tidak, penentuan calon anggota legislatif yang akan terpilih bukan berada pada masyarakat, melainkan di internal partai politik,” kata Kurnia.

“Ketiga, proporsional tertutup membuka ruang terjadinya nepotisme di internal partai politik. Bukan tidak mungkin, calon-calon yang memiliki relasi dengan struktural partai dapat dimudahkan untuk mendapatkan nomor urut tertentu,” beber Kurnia.

Bahkan system tersebut berpotensi menghilangkan tanggung jawab caleg kepada rakyat.

Baca Juga :   Peran Pemerintah Diharapkan dalam Menangani Kasus Kekerasan

“Bagaimana tidak, penentuan akhir keterpilihan calon berada di bawah kekuasaan partai dan oleh karenanya anggota legislatif terpilih hanya akan bertanggung jawab kepada partai politik. Bisa dibayangkan, masih dalam tahap pencalonan saja, proses penjaringan calon anggota legislatif terbilang sangat tertutup,” ungkap Kurnia.

“Dengan logika yang sama, tentu sulit menaruh kepercayaan kepada partai politik menentukan sendiri calon terpilih melalui skema proporsional tertutup,” pungkas Kurnia.

Dilansir dari Detik News, pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Zainal Arifin Mochtar mengatakan hak demokrasi akan semakin berkurang jika menerapkan system proporsional tertutup.

“Kondisilah yang menjawabnya,” ujar Zainal Arifin Mochtar.

“Jadi tidak sekadar membeli kucing dalam karung, seperti di sistem proporsional tertutup di mana partai yang lebih berhak menentukan calon anggota legislatifnya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *