Pati, Suryamedia.id – Di Awal tahun 2023, kementerian ESDM merancang dua aturan yang mengejutkan, diantaranya membatasi atau menghapus penjualan gas LPG di tingkat pengecer dan mewajibkan pembeli gas LPG membawa KTP saat bertransaksi.
Diketahui, kewajiban menggunakan KTP untuk transaksi LPH ini sudah mulai diujicobakan pada beberapa wilayah di Indonesia.
Kabupaten Pati sendiri belum melaksanakan kebijakan terbaru tersebut. Meski demikian, isu ini mendapatkan berbagai respon dari masyarakat di Pati.
Salah satunya Ana Fitriana, seorang ibu rumah tangga dari Kecamatan Jakenan. Ia mengatakan, kewajiban membawa KTP untuk transaksi akan menyulitkan masyarakat.
“Pakai KTP Kalau yang muda-muda nggak apa-apa, kalau yang tua agak repot. Di KTP kan tidak tertera itu orang miskin atau kaya,” ujar Ana saat diwawancara, Selasa (17/1/2023).
Sementara Budi Santoso, Warga Kecamatan Pati kota malah mengaku setuju jika kewajiban membawa KTP tersebut diberlakukan. Menurutnya, dengan begitu penimbunan gas oleh oknum bisa diminimalisir
“Saya setuju sih mas. Di mana-mana pasti kan bawa KTP, biar ga diborong bakul, harga bisa stabil. Kalau bisa pengecer malah harus punya ijin seperti minyak tanah dulu,” ujar Budi.
Dua kebijakan Kementerian ESDM tersebut juga kami tanyakan kepada Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno.
Menurutnya, kedua kebijakan tersebut bukan hal yang baru. Distribusi gas bersubsidi 3 kg kewenangannya berada di pangkalan.
“Tapi Kenyataan di lapangan penjualannya sampai ke pengecer warung-warung kecil. Kenyataan ini disebabkan oleh jarak antara pangkalan relatif jauh karena tidak di semua desa ada pangkalannya, selain itu masyarakat lebih efektif kalau membelinya di tempat yang dekat dengan rumahnya,” ujarnya.
Selain itu, pangkalan juga sudah mengantongi identitas penerima gas subsidi.
“Sebenarnya data pembeli sudah tercatat di pangkalan dan dilaporkan ke Distributor pertama dari Stasiun pengisian bahan bakar gas / SPBG),” ujarnya.
Kendati demikian, politisi dari Partai Golkar itu meminta masyarakat untuk tetap kondusif merespon dua kebijakan tersebut. (adv)
Penulis: Moh Anwar