Kenaikan UMK Diharapkan Tak Beratkan Salah Satu Pihak

Pati, Suryamedia.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2023 mendatang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati naik sebanyak Rp139 ribu atau sama dengan 7,08 persen. Angka tersebut hampir 10 kali lipat dari kenaikan UMK tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Bambang Agus Yunianto selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati.

“Naik lumayan, tahun 2022 cuma Rp 15 ribu. Ini sudah (nyaris) 10 kali lipat,” ujar Bambang Agus Yunianto.

Di lain sisi, salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, M Nur Sukarno mengungkapkan bahwa dengan adanya kenaikan UMK tersebut maka diharapkan tak akan merugikan perusahaan maupun para buruh.

“Jangan sampai perusahaan tidak bisa bersaing dengan kebebanan kenaikan UMR, tetapi buruh juga jangan sampai dikorbankan,” ujar Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati tersebut.

Namun menanggapi perihal jumlah nominal yang diusulkan, Sukarno mengaku jumlah tersebut masih wajar dan tidak merugikan salah satu pihak.

“Usulan kenaikan UMR menjadi Rp2,1 jutaan masih wajarlah,” ujar Sukarno kepada tim Suryamedia.id.

Baca Juga :   Perda Perlindungan Petani Segera Dibahas, Berikut Bocorannya

Sebagi informasi, usulan UMK di Kabupaten Pati telah ditandatangani oleh Penjabat Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro.

Jumlah UMK ini akan diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada tanggal 7 Desember 2022 nanti. (adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *