Dewan Dorong Perusahan Patuhi Undang-Undang yang Berlaku

Pati, Suryamedia.id – Setiap perusahaan yang ada wajib tunduk terhadap peraturan yang berlaku baik itu di daerah tempat perusahaan berdiri maupun terhadap aturan yang berasal dari pemerintah pusat.

Contoh aturan yang perlu ditaati setiap perusahaan adalah aturan mengenai pajak, UMK, keselamatan kerja, kesehatan karyawan, dan aturan lainnya.

Salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Roihan mengungkapkan bahwa semua yang telah diatur dalam Undang-Undang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan termasuk yang ada di Kabupaten Pati.

“Itu semua telah diatur dalam Undang-Undang, dan harus dipenuhi,” ujar Roihan yang saat ini duduk di Komisi D DPRD Kabupaten Pati.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika aturan-aturan yang ada tidak dipenuhi maka perusahaan tersebut telah melanggar Undang-Undang.

“Jika tidak dipenuhi dia melanggar Undang-Undang,” ujarnya kepada tim Suryamedia.id.

Semua aturan-aturan yang ada dan telah ditetapkan pemerintah tentu ditetapkan bukan tanpa tujuan. Aturan tersebut hadir demi menjamin kepentingan masyarakat dan memastikan pemenuhan hak-hak bagi para karyawan.

Baca Juga :   Pencapresan Urusan Parpol

Sehingga tak ada kasus eksploitasi tenaga kerja demi mencapai kepentingan atau tujuan perusahaan. Semua pihak diharapkan bisa saling diuntungkan dan tak ada yang rugi atau menderita. (adv)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *