Gelar Paripurna, DPRD Pati Sampaikan Hasil Pembahasan Raperda Minol

Pati, Suryamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar agenda rapat paripurna pada Senin, (28/11/2022) siang.

Dimana dalam pembahasan rapat tersebut, salah satunya yakni menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Pati.

Dalam penyampaian Rapat Paripurna yang diikuti oleh seluruh Pimpinan DPRD dan Anggota Komisi DPRD Pati tersebut, diwakili langsung oleh juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda Minol, yakni Sunandar.

Pihaknya mengatakan bahwa terdapat beberapa perubahan dari Raperda Minol yang telah ditetapkan oleh Pansus.

“Para hadirin yang terhormat, pada kali ini terdapat beberapa hasil rekapitulasi perubahan dari peraturan yang berlaku sebelumnya si wilayah Kabupaten Pati,” katanya.

Diketahui bahwasanya Raperda Minol yang telah ditetapkan oleh Pansus tersebut, merupakan usulan perubahan dari kebijakan berupa Perda Nomor 22 tahun 2002 tentang Minuman Keras yang sebelumnya sudah berlaku.

Pihaknya menyebutkan perubahan tersebut diantaranya terdapat adanya perubahan frasa, Penghapusan pasal yang dianggap tidak lagi dapat diterapkan dan lain sebagainya.

Baca Juga :   Ahok Mundur dari Jabatan Komisaris Utama PT Pertamina, Ini Alasannya

“Kemudian perubahan yang selanjutnya Pasal 2 ayat 2 yang diganti dengan penertiban izin, lalu Pasal 11 ayat 1 frasa proses, pelaksanaan dan sebagainya yang mengacu pada pasal 9 dihapus,” jelasnya dalam penyampaian Raperda Minol.

Sebagai informasi bahwasanya, setidaknya terdapat 29 jenis perubahan yang dilakukan oleh pansus dalam menyusun Perda Minol tersebut.

Sementara itu, Sunandar menutup dengan menyampaikan bahwa Raperda yang berjudul tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dapat dijadikan sebagai bahan keputusan dalam agenda rapat yang dihadiri oleh Eksekutif tersebut.

“Jadi demikianlah pembahasan dari Pansus penyusunan Raperda pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol semoga dapat dijadikan pertimbangan dalam penentuan rapat, terima kasih,” pungkasnya. (Adv)

Penulis: Anang SY |Editor: Agriantika Fallent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *